Artikel
Pemerintah Desa Diminta Terapkan CMS di Setiap Transaksi Keuangan
REMBANG – Setiap transaksi keuangan melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di seluruh desa di Kabupaten Rembang, harus menggunakan cash management system (CMS).
Dilansir dari www.jatengprov.go.id (13/09/2024) Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinpermades Kabupaten Rembang, Moh Nur Said menyampaikan, berdasarkan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), transaksi nontunai harus diterapkan di setiap desa pada 2024 menggunakan CMS, untuk memastikan transparansi alur keuangan.
“Desa itu harus melakukan transaksi secara nontunai. Kami sudah menyusun Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 33 Tahun 2023 tentang pedoman transaksi nontunai di desa. Jadi harapan kami, alur keuangan di desa bisa transparan, sehingga bisa dicek uangnya kemana,” ujarnya, saat ditemui di kantornya, Selasa (11/6/2024).
Dengan CMS, lanjutnya, pemerintah desa tidak perlu lagi datang dan antre di Bank Jateng, karena transaksi bisa dilakukan dari kantor desa secara online.
“Setelah mendapat pengantar Pak Camat, langsung bisa melakukan transaksi secara nontunai di kantor desanya masing-masing. Atau mungkin di rumah pun bisa, artinya mengurangi antrean ketika datang ke Bank Jateng,” ucapnya.
Disampaikan, sesuai Perbup Nomor 33 Tahun 2023, CMS wajib digunakan untuk seluruh transaksi. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti konsumsi rapat, upah tukang, dan pemberian bantuan langsung tunai (BLT).
“Kegiatan yang rutin itu kan tidak terlalu besar. Seperti beli snack, makan dan minum saat rapat. Kemudian transaksi tunai boleh dilakukan di atas Rp5 juta untuk upah tukang. Karena tukang kan rata-rata belum punya rekening,” jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah desa yang terlibat dalam penggunaan CMS ini terdiri dari kepala desa sebagai eksekutor, sekretaris desa sebagai checker, dan bendahara desa sebagai operator CMS.