• --
INFO
  • Desa Sambiroto, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.
  • Mandiri, Berdaulat, Adil dan Makmur

MUSDES: Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2022

28 Januari 2022 MFD H Kabar Desa Dibaca 409 Kali

SAMBIROTO - Pemerintah Desa beserta Lembaga Pemerintah Desa Sambiroto, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 di Balai Desa Sambiroto, pada Jum’at (28/01/2022) siang waktu setempat.

Musyawarah Desa sendiri merupakan musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara Indonesia Sila ke-empat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Musdes kali ini membahas tentang Penetapan APBDes tahun anggaran 2022 dan dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, LPMD, Karang Taruna, RT dan RW, Tokoh Masyarakat, serta Camat Sedan, Kapolsek Sedan, Danramil dan beberapa tim dari Kecamatan Sedan

Mokhammad Adul Kharis selaku Kepala Desa menyampaikan jika pada kesempatan kali ini akan dilangsungkan 2 acara sekaligus, yakni Musdes Penetapan APBDes dan Penetapan KPM BLT DD 2022

Sementara, Camat Sedan Sutarwi, SIP dalam sambutannya menjelaskan jika kegiatan ini hanya bersifat penetapan karena usulan sudah ada sebelumnya, dimana ketentuan APBdes tahun 2022 terkhusus untuk DD terbagi menjadi 4 bagian, diantarannya 40% untuk BLT DD, 8% untuk pencegahan Covid-19, 20% untuk ketahanan pangan dan hewani, sisanya 32% untuk pembedayaan dan pembangunan desa.

“Hari ini adalah acara penetapan saja karena usulan sudah di musyawarahkan tahun lalu dan perlu diketahui juga bahwa APBdes tahun 2022 khusus DD sekarang dibagi menjadi 4, rinciannya BLT DD 40%, pencegahan Covid-19 8%, ketahanan pangan dan hewani 20%, pembedayaan dan pembangunan desa 32%” Jelasnya.

Setelah sambutan disampaikan, Ketua Badan Permusyawaran Desa (BPD) Abdul Rozak menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk ditetapkan, dimana penjabarannya bisa dilihat melalui dokumen lampiran di bawah.

Selesai acara penetapan dan hasil dari kesepakatan bersama dilanjut penandatanganan berita acara, kemudian acara berlanjut pada Penetapan KPM BLT DD tahun 2022.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar