Info
Mandiri, Berdaulat, Adil dan Makmur Desa Sambiroto, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

Berita Desa

Badan Permusyawaratan Desa Sambiroto mengundang Pemerintah Desa sebagai Eksekutif Kebijakan beserta seluruh Lembaga Desa, terkait dengan truk tambang yang lewat jalan desa.

Ketigatan yang diselenggarakan di Pendopo Desa Sambiroto, Senin 19 Januari 2026 ini merupakan bentuk upaya pencegahan kekisruhan yang terjadi di Desa Sambiroto.

Perlu diketahui, Tambang pasir kuwarsa milik perorangan yang berada di Desa Sambiroto tersebut pernah vakum puluhan tahun dan 2 tahun kebelakang telah beroperasi kembali.

Selama beroperasi 2 tahun tersebut, truk tambang tidak pernah melalui jalan desa, diamana itu telah disepakati sebelumnya.

Berkaitan dengan itu, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang dibangun di area persawahan tentu membutuhkan urug. 

Sementara, dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Pembangunan KDMP tidak dimasukan dalam anggaran dan dibebankan Desa.

Tentu hal tersebut memberatkan Desa, dimana Dana Desa (DD) sudah dipotong sebesar 60-70% di tahun 2026.

Kepala Desa M. Abdul Kharis dalam sambutanya mengatakan, bahwa terkait urug memang kesepakatan sepihak tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan BPD.

"Urug merupakan inisiatif kami dengan Karang Taruna, dimana ada kesepakatan dengan pihak tambang akan memberikan urug secara gratis namun dengan catatan selama proses pengurugan, truk tambang dibolehkan melalui jalan desa" terangnya

Keputusan sepihak tersebutlah yang membuat masyarakat dan BPD beserta seluruh lembaga merasa tidak dilibatkan karena memang sebelumnya truk pasir kwarsa tidak boleh lewat jalan desa. Apalagi truk yang lewat kebanyakan adalah truk pasir bukan mengutamakan urug.

Siti Zulaekho, Sekertaris Desa Sambiroto turut menerangkan, jika memang benar bahwa urug tidak masuk dalam RAB, dimana KDMP membutukan 300 rit. 

Menurutnya, 300 rit jika dikalikan harga urug 150 ribu maka biayanya sejumlah 45 juta, tentu itu sangat membebani Desa karena anggaran DD sudah sangat minim.

Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diwakili oleh Moh Sobahunnur menjelaskan, bahwa keputusan sepihak itu sangat menyakiti kami BPD, Lembaga Desa, dan Masyarakat.

"Dulu sudah ada kesepakatan yang dibuat Kepala Desa sebelum ini, dimana Jalan Desa tidak boleh dilalui truk tambang apapun alasannya" katanya.

BPD juga menawarkan solusi, kalau pihak penambang ingin memberikan bantuan urug dalam arti lainya adalah
Corporate Social Responsibility (CSR), harus tetap lewat jalan melingkar diluar desa, dan itu dianggap sudah kewajiban penambang.

Disambung lagi oleh Kepala Desa, memang keputusan itu diambil sepihak dan kami memohon maaf, akan tetapi keputusan itu diambil untuk pembangunan desa. 

Setelah pembahasan yang alot dan panjang, BPD menawarkan solusi, dimana bagaimana jika jumlah truk pasir yang lewat sama dengan jumlah urug yang dikirimkan ke KDMP, dan itupun hanya berlaku sampai urug KDMP selesai.

Setelah pembahasan yang alot dan panjang, BPD menawarkan solusi, bagaimana jika urug keperluan KDMP dihentikan terlebih dahulu mengingat musim hujan karena jalan penuh dengan lumpur, apalagi teruntuk warga RW 02. Ditambah jalan yang hanya selebar truk.

Solusi lain, boleh lanjut asal jalan dibersihkan setelah truk tambang lewat.

Solusi lain, atensi uang dari tambang dibuat untuk membeli urug. Jadi tidak mengorbankan jalan tengah desa.

Ternyata pihak tambang memutuskan untuk tidak memberikan urug sampai kapanpun.

Rapat ditutup.

Badan Permusyawaratan Desa Sambiroto mengundang Pemerintah Desa sebagai Eksekutif Kebijakan beserta seluruh Lembaga Desa, terkait dengan truk tambang yang lewat jalan desa.

Ketigatan yang diselenggarakan di Pendopo Desa Sambiroto, Senin 19 Januari 2026 ini merupakan bentuk upaya pencegahan kekisruhan yang terjadi di Desa Sambiroto.

Perlu diketahui, Tambang pasir kuwarsa milik perorangan yang berada di Desa Sambiroto tersebut pernah vakum puluhan tahun dan 2 tahun kebelakang telah beroperasi kembali.

Selama beroperasi 2 tahun tersebut, truk tambang tidak pernah melalui jalan desa, diamana itu telah disepakati sebelumnya.

Berkaitan dengan itu, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang dibangun di area persawahan tentu membutuhkan urug. 

Sementara, dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Pembangunan KDMP tidak dimasukan dalam anggaran dan dibebankan Desa.

Tentu hal tersebut memberatkan Desa, dimana Dana Desa (DD) sudah dipotong sebesar 60-70% di tahun 2026.

Kepala Desa M. Abdul Kharis dalam sambutanya mengatakan, bahwa terkait urug memang kesepakatan sepihak tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan BPD.

"Urug merupakan inisiatif kami dengan Karang Taruna, dimana ada kesepakatan dengan pihak tambang akan memberikan urug secara gratis namun dengan catatan selama proses pengurugan, truk tambang dibolehkan melalui jalan desa" terangnya

Keputusan sepihak tersebutlah yang membuat masyarakat dan BPD beserta seluruh lembaga merasa tidak dilibatkan karena memang sebelumnya truk pasir kwarsa tidak boleh lewat jalan desa. Apalagi truk yang lewat kebanyakan adalah truk pasir bukan mengutamakan urug.

Siti Zulaekho, Sekertaris Desa Sambiroto turut menerangkan, jika memang benar bahwa urug tidak masuk dalam RAB, dimana KDMP membutukan 300 rit. 

Menurutnya, 300 rit jika dikalikan harga urug 150 ribu maka biayanya sejumlah 45 juta, tentu itu sangat membebani Desa karena anggaran DD sudah sangat minim.

Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diwakili oleh Moh Sobahunnur menjelaskan, bahwa keputusan sepihak itu sangat menyakiti kami BPD, Lembaga Desa, dan Masyarakat.

"Dulu sudah ada kesepakatan yang dibuat Kepala Desa sebelum ini, dimana Jalan Desa tidak boleh dilalui truk tambang apapun alasannya" katanya.

BPD juga menawarkan solusi, kalau pihak penambang ingin memberikan bantuan urug dalam arti lainya adalah
Corporate Social Responsibility (CSR), harus tetap lewat jalan melingkar diluar desa, dan itu dianggap sudah kewajiban penambang.

Disambung lagi oleh Kepala Desa, memang keputusan itu diambil sepihak dan kami memohon maaf, akan tetapi keputusan itu diambil untuk pembangunan desa. 

Setelah pembahasan yang alot dan panjang, BPD menawarkan solusi, dimana bagaimana jika jumlah truk pasir yang lewat sama dengan jumlah urug yang dikirimkan ke KDMP, dan itupun hanya berlaku sampai urug KDMP selesai.

Setelah pembahasan yang alot dan panjang, BPD menawarkan solusi, bagaimana jika urug keperluan KDMP dihentikan terlebih dahulu mengingat musim hujan karena jalan penuh dengan lumpur, apalagi teruntuk warga RW 02. Ditambah jalan yang hanya selebar truk.

Solusi lain, boleh lanjut asal jalan dibersihkan setelah truk tambang lewat.

Solusi lain, atensi uang dari tambang dibuat untuk membeli urug. Jadi tidak mengorbankan jalan tengah desa.

Rapat mulai tidak kondusif karena sebaliknya pihak tambang memutuskan untuk tidak memberikan urug sampai kapanpun.

Rapat kemudian dipending karena musyawarah tidak bisa kondusif, sampai pada akhirnya kembali kondusif dengan keputusan, bahwa truk tambang bisa lewat jalan tengan desan dengan catatan: 

Rapat sempat break karena tidak ada kesepakatan dan kisruh, kemudian disepakati untuk lanjut. Dengan catatan :

1. Truk dilanjut
2. Armada dikurangi
3.Truk yang lewat urug 15 rit pasir kwarsa 25 rit, kalau urug belum diratakan pasir tetap lanjut
4. Kalau truk melalui jalan sempit utamakan jalan untuk motor.
5. Jalan rusak berdebu tanggung jawab penambang setiap hari.

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Pj. Kepala Desa

MOKHAMMAD ABDUL KHARIS

Sekretaris Desa

SITI ZULAEKHO

Kaur Pemerintahan

MAHFUD HARIADI

Kaur Umum

MUHADZAB

Kaur Keuangan

FAIDATUL BAHIYAH

Kaur Kesra

MISBATHUL FALIH

Kepala Dusun

MUSONEP

Kepala Dusun

ZAENURI

PELAYANAN

AFWANIDA INMUSLIKHA

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Kabar Rembang

Pemerintah Desa

MOKHAMMAD ABDUL KHARIS

Pj. Kepala Desa

SITI ZULAEKHO

Sekretaris Desa

MAHFUD HARIADI

Kaur Pemerintahan

MUHADZAB

Kaur Umum

FAIDATUL BAHIYAH

Kaur Keuangan

MISBATHUL FALIH

Kaur Kesra

MUSONEP

Kepala Dusun

ZAENURI

Kepala Dusun

AFWANIDA INMUSLIKHA

PELAYANAN