SAMBIROTO,- Dalam rangka realisasi bantuan Dana Desa kepada masyarakat kurang mampu. Pemerintah desa Sambiroto bersama dengan lembaga pemerintah desa melaksanakan kegiatan Pra Musdesus Penetapan KPM BLT DD pada Kamis, 06/01/2022 di Balai Desa Sambiroto.
Kepala Desa Sambiroto, Abdul Kharis dalam sambutannya mengatakan jika BLT Dana Desa harus disalurkan dengan merata sesuai dengan kriteria penerima manfaat.
"Dana Desa tahun 2022 yang diperoleh oleh pemerintah desa, 40% dari jumlahnya harus disalurkan sebagai BLT DD" Papar Abdul Kharis.
Di sisilain, Abdul Rozak selaku ketua BPD menekankan untuk penerima manfaat BLT DD harus tepat sasaran agar tidak terjadi kecemburuan sosial.
"Penerima manfaat BLT harus tepat sasaran agar tidak terjadi kecemburuan sosial dilingkungan desa Sambiroto" tandasnya.
Lebih lanjut, Sekertaris Desa Siti Zulaikha memaparkan mengenai kriteria penerima BLT, dimana pada tahun 2021 ada sekitar 56 penerima manfaat yang akan tetap menerima bantuan, namun ada yang tidak menerima.
"Mengingat 40% dari total Dana Desa, kuota yang bisa dialokasikan yakni, 103 orang" jelasnya.
Dari jumlah 56 penerima bantuan di tahun 2021 yang telah dikurangi, maka pemerintah desa Sambiroto membutuhkan 82 orang baru untuk memenuhi kuota 103 orang, imbuh Zulaikha.
(Mh)