Perlu diketahui bahwa pembentukan koperasi Merah Putih yang berbasis di tiap desa adalah atas arahan bapak presiden Prabowo Subianto melalui intruksi presiden No 9 Tahun 2025.
Dengan demikian, pemerintah Desa Sambiroto bersama dengan seluruh lembaga desa melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk membentuk Koperasi Merah Putih.
Dilaksanakan di pendopo utama Balaidesa Sambiroto, Kamis 15 Mei 2025. Acara ini diikuti sekira 50 orang yang terdiri dari beberapa unsur lembaga desa, RT RW, perwakilan pemerintah kecamatan, koramil, polsek, PD dan PLD.
Kepala Desa Sambiroto Mokhammad Abdul Kharis menyampaikan, bahwa tujuan didirikan koperasi ini adalah untuk memfasilitasi masyarakat dalam hal jual beli panen dan pinjaman untuk usaha yang jelas.
Sementara, Isharul Maslakhah selaku Sekcam Sedan, dalam sambutanya beliau menyampaikan jika Koperasi Merah Putih ini adalah program skala Nasional yang langsung di intruksi oleh Presiden dan wajib dibentuk di tiap tiap desa.
Dilansir dari www.setneg.go.id (15/05/2025) bahwa target pembentukan koperasi ini mencapai 80 ribu koperasi.
Selanjutnya adalah pemberian materi oleh narasumber dari Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Rembang.
Dalam Musdes ini, telah disepakati secara mufakat untuk susunan, Ketua Sdr. Ikhwana Yusro, Wakil Ketua Sdr. M. Thowil Sekertaris Sdri. Mu'nisah, Bendahara Sdri, Mimin Dengan nama Koperasi "Koperasi Merah Putih Desa Sambiroto Kecamatan Sedan"