Pemerintah Kecamatan Sedan yang dihadiri oleh Kasi Pemerintahan dan Sekertaris Camat melakukan monioring PBB-P2 di Desa Sambiroto pada 29/05/2023.
Pada kegiatan ini, ibu Isharul selaku sekertaris Camat mengatakan jika di wilayah Sedan terdapat kekurangan pembayaran wajib pajak, dari tahun 2021.
Dirinya menghimbau terkhusus Desa Samiroto untuk segera memayarkan pajak terhutang, jika kendalannya ada di wajib pajak yang belum bayar segera dihimbau petugas rayon.
Senada dengan hal itu, Kepala Desa Sambiroto M Abdul Kharis mengungkapkan jika kekurangan pajak dari tahun 2021 dikarenakan pemilik tanah atau wajib pajak belum membayarnya.
Dalam kesepakatan bersama, Pemerintah Desa Sambiroto dan Pihak kecamatan membuat surat kesepakatan untuk segera menagih pada wajib pajak sampai 30 Desember 2023.
Untuk diketahui, pajak terhutang di Desa sambiroto sekitar 5% saja, meski demikian para wajib pajak harus tetap diingatkan kewajibannya dalam membayar pajak tiap tahun.