• --
INFO
  • Desa Sambiroto, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.
  • Mandiri, Berdaulat, Adil dan Makmur

Konsep Smart Village Untuk Masyarakat 4.0

12 Januari 2022 MFD H Berita Lokal Dibaca 346 Kali

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia - (UU No 6 Th 2014: Tentang Desa).

Semantara, Desa Cerdas (Smart Village) adalah inisiatif berbasis komunitas yang digagas untuk memanfaatkan teknologi informasi bagi masyarakat pedesaan. Inisiatif ini merupakan upaya untuk mencerahkan dan mengedukasi masyarakat lokal pedesaan dengan memobilisasi kekuatan kolektif komunitas dari berbagai suku/etnisitas dan profesi untuk mendorong pelaksanaan program pelayanan publik berkualitas yang diintegrasikan dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa. Kehadiran Desa Cerdas diperlukan sebagai upaya untuk mengakselerasi pembangunan desa dengan cara meningkatkan kecerdasan, kesejahteraan, dan keharmonisan masyarakat lokal.

Dilansir dari politik.lipi.go.id (12/01/22), Inisiatif Desa Cerdas ini penting tidak hanya dari sisi Undang-Undang untuk membangun desa menjadi mandiri, tetapi juga mengingat perkembangan digitalisasi saat ini yang berpengaruh besar bagi perkembangan desa, terutama terhadap pola perilaku masyarakat. Salah satu cara untuk mengantisipasi pengaruh tersebut adalah dengan menciptakan dan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat melalui pembentukan Desa Cerdas. Dengan adanya program ini diharapkan masyarakat mampu membangun desanya dengan mengembangkan empat pilar berbasis teknologi informasi, yaitu:

  1. Smart People adalah sebuah program yang menjadi tempat dan sumber informasi tentang ilmu pengetahuan secara luas yang dibutuhkan oleh masyarakat.
  2. Smart Governance adalah sebuah program yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk menerapkan e-governance, mempermudah pelayanan publik dan mempermudah penyebaran informasi pembangunan kepada masyarakat secara transparan, akuntabel dan mendidik.
  3. Smart Economy adalah kumpulan program ekonomi cerdas dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat melalui kegiatan produktif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  4. Smart Living/Environment adalah sebuah program yang menginisiasi warga untuk menciptakan lingkungan yang sehat, asri, bersih, asli dan rapi [SABAR] dalam rangka menjaga lingkungan desa demi anak cucu di masa mendatang secara berkelanjutan.

Keempat pilar program kegiatan Desa Cerdas sebagaimana dijelaskan di atas, sifatnya saling melengkapi (complementary role).

Pengembangan Desa Cerdas memiliki dua tahapan. Pertama, tahap persiapan yang dimulai dengan menentukan rumah cerdas, menyiapkan piranti rumah cerdas,  rekrutmen sumber daya manusia, pemetaan masalah (metaplan), dan penentuan fokus masalah. Kedua, tahap pelaksanaan meliputi penyusunan program, penentuan peserta, dan evaluasi. Rumah cerdas memiliki dua fungsi, yakni sebagai center of excellence juga sekaligus menjadi center of activity. Rumah cerdas sebagai center of excellence memiliki tugas dan fungsi sebagai  (1) Pusat Operasi dan Kontrol Terpadu (POKTER); (2) otak semua kegiatan Rumah Cerdas (menampung aspirasi/ide/gagasan, membuat branding Desa Cerdas  secara online, merencanakan kegiatan secara partisipatif, mengimplementasikan kegiatan secara gotong royong, dan mengendalikan infrastruktur teknologi  [komputer, sistem aplikasi, dan sistem monitor digital]; (3) tempat untuk operasionalisasi manajemen Rumah Cerdas (menyusun jadwal petugas di rumah cerdas, membagi informasi kegiatan, memperbaharui informasi, dan mengelola pusat informasi baik secara offline maupun online).

Kedua, Rumah Cerdas sebagai center of activity memiliki tugas dan fungsi, yakni (1) sebagai tempat koordinasi dan sosialisasi kegiatan ke setiap pilar dan masyarakat; (2) tempat untuk mengajak masyarakat secara rutin berkumpul di Rumah Cerdas, bercengkrama untuk mencari ide-ide segar sebagai gerakan bersama untuk membangun desa; (3) tempat untuk melakukan koordinasi dengan Tim Fasilitator, Kepala Desa beserta perangkatnya; dan (4) tempat untuk menyusun dan mengelola websiteserta (5) tempat untuk melakukan kegiatan-kegiatan inovatif secara reguler sesuai kebutuhan.

Untuk mengelola rumah cerdas, dibutuhkan tim pionir yang berfungsi untuk mengkoordinir kegiatan 4 (empat) pilar Desa Cerdas sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Pionir Desa Cerdas ditunjuk oleh Tim Fasilitator melalui diskusi bersama Tim Fasilitator dengan Pemerintah Desa, Badan Perwakilan Desa (BPD), Karang Taruna, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Ketua RT/RW, dan perwakilan masyarakat lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, pionir mempunyai fungsi sebagai penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program Desa Cerdas;  fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina, dan pembimbing gerakan Desa Cerdas; menyelesaikan masalah yang ada di desa; dan  berkomitmen terhadap tujuan dan misi Desa Cerdas; serta melakukan pemantauan dan evaluasi program Desa Cerdas.

(Mh)

Sumber:

http://politik.lipi.go.id/

https://cangkingan.desa.id/ 

https://www.kemendesa.go.id/ 

 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar